Nama : Ardhiansyah Doni R
NPM : 11114487
Kelas : 2KA28
Mata Kuliah : Teori Organisasi Umum 2
ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi
yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui
dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang
semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun
Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
Disini saya akan membahas tentang Perseroan
Terbatas . Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Contoh masalah yang sering terjadi diperseroan terbatas
adalah seperti dibawah ini.
Contoh kasus Bank Century dan PT. Sarijaya
Permana Sekuritas.
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini
dimana terjadi penyalagunaan wewenang oleh Komisaris yang
mengakibatkan kerugian bahkan kebangkrutan perusahaan, saya mencoba untuk
melihat hubungan antara Komisaris dan Direksi dilihat dari sudut pandang
undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang-undang no
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta dari sudut pandang teori
organisasi.
Paling tidak ada dua perusahaan
yang menjadi korban akibat penyalagunaan wewenang dari komisaris utama yang
mengakibatkan perusahaan tersebut rugi bahkan terancam bangkrut. Dua perusahaan
itu adalah PT. Sarijaya Permana Sekuritas dan Bank Century. Kedua contoh perusahaan diatas adalah
perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, yaitu
Investasi dan Perbankan.
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Secara Organisasi suatu perusahaan bertujuan
untuk mencari keuntungan dengan mengorganisir resources yang dimiliki oleh
perusahaan itu. Selain mencari keuntungan perusahaan juga bertujuan untuk
menciptakan image(pencitraan) yang baik dan mengupayakan kelangsungan hidup
dari perusahaan itu.
Dalam kasus kedua perusahaan contoh diatas
bisa dikatakan telah terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham dengan
kepentingan atau tujuan dari perusahaan. Boleh dikatakan pemegang saham yang
merangkap komisaris itu bekerja sama dengan dewan direksi melakukan tindakan
kriminal dengan cara mencuri uang nasabahnya dan melakukan penipuan.
Secara organisasi sebenarnya kedua
perusahaan contoh diatas sudah tamat alias sudah tidak mungkin lagi bisa
bertahan. Keuntungan jelas sudah tidak ada terlebih sarijaya karena sudah
ditutup untuk sementara sedangkan Bank Century menurut aku nasibnya sudah tidak
jelas karena bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan(image) jadi sudah
sangat sulit untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Jadi kesimpulan dari
masalah kasus diatas adalah terjadinya penyalagunaan wewenang oleh
Komisaris yang mengakibatkan kerugian bahkan kebangkrutan perusahaan
seperti PT. Sarijaya Permana Sekuritas dan Bank Century.