Pengertian Negara
Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita- cita untuk bersatu, hidup di
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut beberapa tokoh :
1.Menurut Roger H.
Soltau, Negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.Menurut Harold J.
Laksi, Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3.Menurut Max Weber, Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan g
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan
kekuasaan memaksa.
Asal Mula Terjadinya Negara
Negara dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan faktual
Yaitu pendekatan berdasarkan kenyataan yang sungguh terjadi yang dapat
diungkap berdasarkan pengalaman dan sejarah, misalnya :
1) suatu daerah belum ada yang menguasai,
diduduki oleh suatu bangsa (penaklukan)
2) suatu daerah yang tadinya termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan
kemerdekaannya.
3) Beberapa negara mengadakann peleburan
dan menjadi suatu negar baru (peleburan/fusi)
4) Suatu negara pecah , kemudian diatas
wilayah negara tersebut timbul negara-negara baru (innovation).
b. Pendekatan
teoritis
Secara teoritis terjadinya negara dapat terjadi hal sebagai berikut :
Asal mula terbentuknya negara dapat ditelaah dari berbagai teori-teori yang
dikemukakan oleh para peneliti dan mempelajari bagaimana dan dengan cara apa
negara itu terbentuk.
Teori tentang terbentuknya negara antara lain
sebagai berikut :
1) Teori
Kontrak sosial
Menurut teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, terbentuknya
negara berdasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori kontrak sosial
merupakan teori dasar mengenai asal usul dari adanya negara, karena teori
kontrak sosial adalah teori yang mudah dicapai.
a. Menurut Thomas Hobbes
kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan sebelum ada negar
dan keadaan setelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah merupaka keadaan
sosial yang kacau, keadaan di dunia tanpa adanya hukum yang dibuat manusia
secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar
individu.
Hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya kuat bagai keadaan di hutan
belantara, dalam fase ini manusia seakan-akan merupakan binatang buas yang
saling memangsa seperti dilukiskan dalam peribahasa “Homo Homini Lupus”
(manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah).
Bagi Hobbes hanya ada satu macam perjanjian yaitu pactum subjectionis atau
perjanjian pemerintah dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua
hak-hak kodrat mereka yan gdimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada
seseorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur mereka, tetapi
selain adanya perjanjian seseorang atau kelompok tadi harus pula diberi
kekuasaan. Negara harus berkuasa secara mutlak (leviathan).
b. John Locke
bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat
dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan
individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain
untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk
dengan suara terbanyak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak
lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
c. JJ.
Rousseau.
erupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial. JJ.
Rousseau juga memisahkan kehidupan manusia dalam keadaan alamiah diumpakan
sebagai keadaan sebnelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman
dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidp individu bebas dan sederajat, semuanya
dihasilkan sendiri oleh individu dan individu tersebut puas.
Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus menerus, pada akhirnya
manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak
sosial. Menurut Rousseau pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya
organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan
organisai dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan
wakil-wakilnya yang berdaulat adalah rakyat seluruh nya melalui kemauan umum.
2) Teori
Ketuhanan
Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante dari kekuasaan politik abad
pertengahan, pada sat itu kaum penentang raja berpendapat bahwa raja yang
berkuasa secara tirani dapat diturunkan bahwa dapat dibunuh, menurut para
penentang raja bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan bagi raja-raja
uang berkuasa beranggapan bahjwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
Menurut Teori Ketuhanan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
negara ditunjuk oleh Tuhan, Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya
bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Menurut Thomas Aquino
Tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, namun rakyat menetukan modus
atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada
seseorang atau segolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu.
3) Teori
Kekuatan
Menurut Teori Kekuatan dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah
hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbenuk
dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu
kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam
teori kekuatan faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan negara. Negara dilahirkan akrena pertarungan kekuatan dan yang
keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara. Undang-undang sebagai urat
syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk
hidup.
Fisiologis negara sama dengan fisiologis makhluk hidup, terutama dalam
konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
4) Teori
Organis
Menurut teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yan gmerupakan komponen-komponen negara dianggap
sebaga isel-sel dari makhluk hidup. Kehidupan korporal dari negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia. Undang-unadng sebagai urat syarat,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
Fisiologis negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutam dalam
konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
5) Teori
Historis
Teori Historis menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai
lembaga sosial yang diperuntukkan guna mmenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia,
maka lembaga-lembaga tersebut tidak luput dar pengaruh tempat, waktu dan
tuntutan-tuntutan zaman.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting bagi berdirinya sebuah
negara, karena sebagai unsur Deklaratif dari berdirinya sebuah negara secara
substantif belum lengkap tetapi sudah ada pengakuan dari negara lain, maka
negar tersebut sudah dianggap ada dan sederajat dengan negara-negara yang sudah
lengkap baik unsur-unsur substantif maupun unsur-unsur deklaratif.
Sebagai contoh saat terbentuknya negara Indonesia, saat itu belum mempunyai
pemerintahan yang berdaulat, tetapi keberadaan Indonesia sudah diakui oleh
negara Mesir dan negara-negara kawasan Timur Tengah. Maka dengan sendirinya di
forum Internasional, negara Indonesia diakui sederajat dengan negara-negara
sudah berdiri sebelumnya
Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Bentuk Negara
Kita mengenal dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan
bentuk pemerintahan. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara
kesatuan dan serikat atau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan kita gunakan
untuk membedakan antara republik dengan kerajaan.
Catatan
Perbedaan Negara
Kesatuan dan Negara Federasi
1. Negara Kesatuan
Negara ini juga disebut negara Unitaris.
Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak
tersusun dari beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan
negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di
dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada
satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat
inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu
di dalam negara tersebut.
2. Negara Federasi
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari
beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian
negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping
itu, negara-negara tersebut masingmasing ingin memiliki wewenang-wewenang yang
dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada
pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa
urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkan tersebut
meliputi: adalah urusan-urusan yang menyangkut kepentingan-kepentingan
bersama dari semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan
keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam
itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta
supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara
tersebut. Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu
addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari pada beberapa negara
yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut
kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,
1. Pemerintahan federal adalah yang merupakan
pemerintahan gabungan-gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau
pemerintahan pusatnya.
2. Pemerintah
negara bagian. Jadi negara-negara itu yang semula berdiri sendiri,
di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud
untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka
bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada
negara-negara bagian itu sendiri. Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat,
tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian
multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara
federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di
putuskan.
Ada beberapa macam tolak ukur yang dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemeerintahan itu termasuk republik atau kerajaan. Salah satu diantaranya yaitu dengan cara pengisian jabatan Kepala Negara. Dinyatakan Monarki (kerajaan) apabila jabatan Kepala Negara diisi melalui aturan-aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan Republik apabila jabatan Kepala Negara diisi dengan cara lain, misalnya melalui pemilihan umum.
Ada beberapa macam tolak ukur yang dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemeerintahan itu termasuk republik atau kerajaan. Salah satu diantaranya yaitu dengan cara pengisian jabatan Kepala Negara. Dinyatakan Monarki (kerajaan) apabila jabatan Kepala Negara diisi melalui aturan-aturan tertentu mengenai pewarisan, dan dinyatakan Republik apabila jabatan Kepala Negara diisi dengan cara lain, misalnya melalui pemilihan umum.
1) Koloni (Negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik
urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara
penjajah.
2) Trusteeship (Negara Perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh
beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
3) Dominian
Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris
yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala
negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar
dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka
dan berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.
4) Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan
berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
(a) Uni Riil
Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama
diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni
Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
(b) Uni Personil
Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya
diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang
sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.
5) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain
yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani
langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap
sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional.
Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.
6) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga
Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara
mandat Perancis.
7) Serikat Negara
Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk kerja sama antara
beberapa negara dalam mengahdapi kepentingan bersama, seperti mengenai
pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan antara
beebrapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beebrapa
kepentingan bersama (Swiss, 1915 – 1848). Serikat Negara sebenarnya mirip
dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.
- Serikat Negara : negara anggota mempunyai kedaulatan ke dalam
maupun ke luar.
- Negara Serikat : negara anggota hanya memiliki
kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara (pemerintah).