Jumat, 13 November 2015

ORGANISASI NIAGA


 

Nama : Ardhiansyah Doni R            
NPM : 11114487
Kelas : 2KA28
Mata Kuliah : Teori Organisasi Umum 2
                                              
ORGANISASI NIAGA

Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
Disini saya akan membahas tentang Perseroan Terbatas . Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Contoh masalah yang sering terjadi diperseroan terbatas adalah seperti dibawah ini.

Contoh kasus Bank Century dan PT. Sarijaya Permana Sekuritas.
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini dimana terjadi penyalagunaan wewenang  oleh Komisaris  yang mengakibatkan kerugian bahkan kebangkrutan perusahaan, saya mencoba untuk melihat hubungan antara Komisaris dan Direksi dilihat dari sudut pandang undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang-undang no 13  tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta dari sudut pandang  teori organisasi.
 Paling  tidak ada dua perusahaan  yang menjadi korban akibat penyalagunaan wewenang dari komisaris utama yang mengakibatkan perusahaan tersebut rugi bahkan terancam bangkrut. Dua perusahaan itu adalah PT. Sarijaya Permana Sekuritas dan Bank Century.  Kedua contoh perusahaan diatas adalah perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana  masyarakat,  yaitu Investasi dan Perbankan.
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Secara Organisasi suatu perusahaan bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mengorganisir resources yang dimiliki oleh perusahaan itu. Selain mencari keuntungan perusahaan juga bertujuan untuk menciptakan image(pencitraan) yang baik dan mengupayakan kelangsungan hidup dari perusahaan itu.
Dalam kasus kedua perusahaan contoh diatas bisa dikatakan telah terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham dengan kepentingan atau tujuan dari perusahaan. Boleh dikatakan pemegang saham yang merangkap komisaris itu bekerja sama dengan dewan direksi melakukan tindakan kriminal dengan cara mencuri uang nasabahnya dan melakukan penipuan. 
Secara organisasi sebenarnya kedua perusahaan contoh diatas sudah tamat alias sudah tidak mungkin lagi bisa bertahan.  Keuntungan jelas sudah tidak ada terlebih sarijaya karena sudah ditutup untuk sementara sedangkan Bank Century menurut aku nasibnya sudah tidak jelas karena bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan(image) jadi sudah sangat sulit untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. 

Jadi kesimpulan dari masalah kasus diatas adalah terjadinya penyalagunaan wewenang  oleh Komisaris  yang mengakibatkan kerugian bahkan kebangkrutan perusahaan seperti PT. Sarijaya Permana Sekuritas dan Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar