TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 2
TUGAS PERTAMA : ORGANISASI PUBLIK
NAMA : ARDHIANSYAH DONI RAMADHAN
NPM : 11114487
KELAS : 2KA28
PTA 2015/2016
UNIVERSITAS GUNADARMA
Istilah publik dan privat berasal dari bahasa latin, dimana publik berarti " of people " (yang berkenaan dengan masyarakat) sementara privat berarti " set apart " (yang terpisah) (nutt dan backoff, 1992
: 25). ini menunjukan bahwa perbedaan tersebut adalah pada sasarannya. Artinya, sasaran organisasi publik adalah ditujukan kepada masyarakat secara umum, sementara organisasi bisnis atau privat lebih ditujukan pada hal-hal yang 'terpisah' dari masyarakat secara umum.
INTI MASALAH
Polri sebagai suatu
organisasi public mempunyai tujuan dan target yang akan dicapai. Sebagai contoh
adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, tempat dimana saya pernah bekerja
selaku Kepala Seksi (Kasi) Kecelakaan Lalu lintas ( Laka Lantas ) yang memiliki
beberapa tujuan organisasi yaitu :
1. Mengurangi jumlah kejadian
kecelakaan lalu lintas yang dapat ditekan melalui langkah langkah pencegahan
laka lantas ( Traffic accident prevention) yang bersifat fisik dan efektif di
wilayah hokum Polda Riau
2. Mengurangi jumlah korban meninggal dunia dan cacat
tetap akibat kecelakaan lalu lintas yang masih dapat ditolong
3. Mengurangi jumlah tenggang
waktu antara kejadian sampai pada penyelesaian perkara
Meningkatkan proporsi
jumlah penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban
Meninggal dunia atau luka-luka berat dengan penahanan tersangka.
Mengurangi persentase
kasus-kasus yang gagal di Pengadilan karena penyidikan atau
penyiapan kasus yang salah melalui peningkatkan kualitas penyidik dalam
mempersiapkan dan menangani kasus laka lantas.
Demikianlah
beberapa tujuan yang telah dirumuskan untuk dicapai selama 1 (satu) tahun
anggaran /2004 yang Saya cuplikkan dalam tulisan ini. Namun dalam kenyataannya
tidak semua target tersebut dapat tercapai pada periode yang telah ditentukan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh organisasi ditempat saya bertugas antara
lain adalah :
Jumlah
Penyidik laka lantas yang sangat rendah dibanding dengan jumlah kecelakaan yang
terjadi. Sebagai gambaran umum jumlah personil, mari kita lihat sample
data-data berikut (perkiraan Saya sesuai pengamatan dan pengalaman) :
Seksi Laka Ditlantas Polda : 4
Polri, 2 PNS
Unit laka Satlantas Pekanbaru :
12 Polri, 3 PNS
Unit laka Satlantas Batam : 14
Polri, 2 PNS, 2 PHL
Unit laka Satlantas Lainnya :
4-6 Polri, 1-2 PNS
Jumlah
ini tentu tidak mencukupi untuk menangani seluruh permasalahan penyidikan laka
lantas serta upaya-upaya pencegahan yang dilakukan bersama unit-unit lainnya.
Anehnya, di seksi-seksi lain justru ada anggota yang menjadi “invisible worker”
alias pengangguran tak kentara. Permasalahan yang dihadapi tidak banyak dan
tidak rumit, tetapi jumlah personilnya banyak, misalnya SAMSAT dan Unit SIM.
Alasannya adalah untuk kecepatan pelayanan masyarakat. Cukup masuk akal, tetapi
tak terbukti mempercepat proses pelayanan tersebut.
Dengan
perkataan lain, proporsi antara jumlah personil yang bertugas dibandingkan
kuantitas dan kualitas masalah yang ditangani tidak proporsional.
Kekurangan
personil ini diyakini tentu mempengaruhi
jumlah penyelesaian perkara dan kecepatan pengananan perkara laka
lantas.
Tidak
memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang tergabung pada Seksi Laka
Lantas. Sebagian besar dari mereka justru tidak pernah bertugas sebagai
“Penyidik Laka Lantas” di Satuan-satuan Operasional Lalu Lintas. Ada yang
berasal dari Satuan Intelejen, Satuan Reserse, Bidang Pengamanan Profesi dan
Lain-lain. Hanya Saya dan seorang anggota yang pernah mengikuti kursus-kursus
Laka Lantas. Selebihnya secara formal tidak memiliki “background” Lalu Lintas,
khususnya “ Kecelakaan Lalu Lintas”.
Menurut pengamatan Saya, Hal ini telah membudaya dalam proses mutasi anggota
Polri di Polda Riau. The Right Man on the right place tidak benar-benar
diterapkan dalam penempatan personil polri. Barangkali anggota-anggota yang
tidak memiliki “background” lalu lintas itu, akan lebih bermanfaat jika
dikembalikan ke Direktorat-direktorat asal sesuai pengetahuan dan keterampilan
yang dimilikinya.
Tidak
memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang bertugas di Seksi laka
menyebabkan minim-nya kontribusi aktif serta ide-ide dalam mengatasi
permasalahan laka lantas yang semakin hari semakin kompleks. Atau dengan
perkataan lain : bagaimana anggota akan turut serta dalam pencapaian tujuan,
sedangkan pengetahuan dasar akan masalah yang dihadapinya saja ia tidak tahu ?
Tidak
berfungsinya manajemen sumber informasi dan komunikasi dengan baik. Masalah
yang dihadapi adalah kecepatan arus informasi yang begitu lambat dan manipulasi
data yang dilaporkan. Sebagai sebuah seksi yang bertugas mengumpulkan seluruh
data kecelakaan lalu lintas di Polda Riau dan memberikan bantuan teknis
(assistensi) terhadap permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh
Satuan-Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres/Polresta/Poltabes, kecepatan dan
keakuratan data yang dilaporkan menjadi kunci pokok dalam penilaian
permasalahan yang sedang ditangani oleh sebuah Unit Laka Lantas di
Polres/Polresta/Poltabes sehingga dapat diputuskan apakah Seksi Laka pada
Direktorat harus “turun tangan” atau tidak. Keterlambatan dan ketidakakuratan
data yang dilaporkan sering berbuah “complain” dari masyarakat. Misalnya,
Jumlah korban lebih dari 3 orang, tetapi hanya dilaporkan 2, perkiraan penyebab
kecelakaan adalah akibat pengemudi “melanggar aturan” lalu lintas, tetapi
dilaporkan “out of control”. Hal ini jelas akan menghambat pencapaian
target-target sebagaimana disebutkan di atas, tetapi tidak tampak ada usaha
memperbaiki keadaan sehingga masalah manajemen informasi dan komunikasi ini
dapat berlangsung dengan baik.
Menurut
pendapat saya, “jalan pintas” ini ditempuh oleh para penyidik di wilayah
Polres/Polresta/Poltabes untuk menekan “image” bahwa Satuan lalu lintas di
wilayahnya GAGAL mencegah atau mengantisispasi kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengatasi masalah masalah
tersebut diatas kami mencoba menerapkan beberapa alternative solusi antara lain
:
Permasalahan
personil yang tidak mencukupi dalam pelaksanaan tugas adalah masalah klasik,
tetapi fakta menunjukkan hal ini selalu terjadi di organisasi kepolisian. Oleh
karena itu untuk menambah jumlah personil polri di Seksi laka lantas perlu
diajukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Riau permohonan penambahan
penyidik/penyidik pembantu. Dalam mengajukan permohonan tersebut cobalah untuk
terlebih dahulu berkomunikasi dengan atasan dengan maksud sebagai “pre
information” sebelum surat permohonan
resmi diajukan. Coba gmbarkan secara matematis proporsi anggota yang seharusnya
bekerja di seksi laka dan jumlah perkara yang ditangani sehingga akhirnya
timbul pertanyaan dari atasan “apakah jumlah personil di Seksi Laka cukup untuk
melaksanakan tugas sesuai proporsi yang sebenarnya?”. Dengan demikian pada saat
surat permohonan diajukan, atasan, dalam hal ini Direktur Lalu Lintas, akan
menyetujui permohonan tersebut.
Untuk
mengatasi rendahnya pengetahuan dan keterampilan personil, perlu dilaksanakan
internal service training atau pelatiha-pelatihan internal. Bisa berupa kelas
formal atau diskusi-diskusi kasus yang akan memaksa personil menambah
pengetahuannya tentang Kecelakaan lalu lintas dan penanganan perkaranya.
Mengadakan pelatihan-pelatihan penanganan Tempat kejadian perkara dan pertolongan pertama korban laka lantas. Upaya
ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personil di seksi
laka, sehingga dapat secara maksimal bekerja dalam Seksi tersebut.
Untuk
mengatasi keterlambatan dan ketidakakuratan data, perlu diperkenalkan system
reward yang tidak mendasarkan penilaian kepada “kejadiannya” tetapi pada
“proses penanganan perkaranya” dan sanksi kepada unit-unit yang memanipulasi
laporan data laka lantas. Disamping itu perlu pula dibangun suatu database
system yang berbasis computer dan secara otomatis tersimpan dan tersambung ke
database pusat. Membangun suatu jaringan system informasi atau jaringan
komunikasi data yang online tentu tidak mudah, tetapi untuk sementara dapat
dilakukan dengan penyeragaman software dan format laporan sehingga mempermudah
pemrosesan dan hasil yang lebih valid. Untuk membandingkan laporan-laporan dari
unit-unit, Seksi laka harus pro aktif mencari data pembanding baik yang termuat
pada media massa, data Asuransi Jasa Raharja atau data Korban di Rumah Sakit
PENYEBAB MASALAH
Tidak
memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang tergabung pada Seksi Laka
Lantas. Sebagian besar dari mereka justru tidak pernah bertugas sebagai
“Penyidik Laka Lantas” di Satuan-satuan Operasional Lalu Lintas. Ada yang
berasal dari Satuan Intelejen, Satuan Reserse, Bidang Pengamanan Profesi dan
Lain-lain. Hanya Saya dan seorang anggota yang pernah mengikuti kursus-kursus
Laka Lantas. Selebihnya secara formal tidak memiliki “background” Lalu Lintas,
khususnya “ Kecelakaan Lalu Lintas”.
Menurut pengamatan Saya, Hal ini telah membudaya dalam proses mutasi anggota
Polri di Polda Riau. The Right Man on the right place tidak benar-benar
diterapkan dalam penempatan personil polri. Barangkali anggota-anggota yang
tidak memiliki “background” lalu lintas itu, akan lebih bermanfaat jika
dikembalikan ke Direktorat-direktorat asal sesuai pengetahuan dan keterampilan
yang dimilikinya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Yang
harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut adalah Polda Riau, karena masih banyaknya kecelakaan yang terjadi
diRiau dan masih kurang efektifnya penyelesaian perkaranya
KONDISI SAAT INI
Dapat dilihat dari
kasus diatas bahwa polda riau masih belum bias mengatasi masalah masalah yang
terjadi saat ini
BAGAIMANA CARA MENANGGULANGI MASALAH TERSEBUT
Untuk
mengatasi keterlambatan dan ketidakakuratan data, perlu diperkenalkan system
reward yang tidak mendasarkan penilaian kepada “kejadiannya” tetapi pada
“proses penanganan perkaranya” dan sanksi kepada unit-unit yang memanipulasi
laporan data laka lantas. Disamping itu perlu pula dibangun suatu database
system yang berbasis computer dan secara otomatis tersimpan dan tersambung ke
database pusat. Membangun suatu jaringan system informasi atau jaringan
komunikasi data yang online tentu tidak mudah, tetapi untuk sementara dapat
dilakukan dengan penyeragaman software dan format laporan sehingga mempermudah
pemrosesan dan hasil yang lebih valid. Untuk membandingkan laporan-laporan dari
unit-unit, Seksi laka harus pro aktif mencari data pembanding baik yang termuat
pada media massa, data Asuransi Jasa Raharja atau data Korban di Rumah Sakit
ANALISA
Dapat
dianalisa bahwa kasus diatas merupakan kesalahan karena kurang pedulinya polda
Riau terhadap jumlah kecelakaan di Riau dan kurang cekatannya polda Riau
terhadap kecelakaan tersebut
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar