Senin, 12 Oktober 2015

TEORI ORGANISASI UMUM 2 : ORGANISASI PUBLIK

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 2
TUGAS PERTAMA : ORGANISASI PUBLIK





NAMA : ARDHIANSYAH DONI RAMADHAN
NPM    : 11114487
KELAS : 2KA28





PTA 2015/2016
UNIVERSITAS GUNADARMA

Istilah publik dan privat berasal dari bahasa latin, dimana publik berarti " of people " (yang berkenaan dengan masyarakat) sementara privat berarti " set apart " (yang terpisah) (nutt dan backoff, 1992

: 25). ini menunjukan bahwa perbedaan tersebut adalah pada sasarannya. Artinya, sasaran organisasi publik adalah ditujukan kepada masyarakat secara umum, sementara organisasi bisnis atau privat lebih ditujukan pada hal-hal yang 'terpisah' dari masyarakat secara umum.

INTI MASALAH

Polri sebagai suatu organisasi public mempunyai tujuan dan target yang akan dicapai. Sebagai contoh adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, tempat dimana saya pernah bekerja selaku Kepala Seksi (Kasi) Kecelakaan Lalu lintas ( Laka Lantas ) yang memiliki beberapa tujuan organisasi yaitu :
1.  Mengurangi jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang dapat ditekan melalui langkah langkah pencegahan laka lantas ( Traffic accident prevention) yang bersifat fisik dan efektif di wilayah hokum Polda Riau
2.  Mengurangi jumlah korban meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas yang masih dapat ditolong
3.   Mengurangi jumlah tenggang waktu antara kejadian sampai pada penyelesaian perkara

Meningkatkan proporsi jumlah penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Meninggal dunia atau luka-luka berat dengan penahanan tersangka.

Mengurangi persentase kasus-kasus yang gagal di Pengadilan karena penyidikan  atau penyiapan kasus yang salah melalui peningkatkan kualitas penyidik dalam mempersiapkan dan menangani kasus laka lantas.
Demikianlah beberapa tujuan yang telah dirumuskan untuk dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran /2004 yang Saya cuplikkan dalam tulisan ini. Namun dalam kenyataannya tidak semua target tersebut dapat tercapai pada periode yang telah ditentukan. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh organisasi ditempat saya bertugas antara lain adalah :
Jumlah Penyidik laka lantas yang sangat rendah dibanding dengan jumlah kecelakaan yang terjadi. Sebagai gambaran umum jumlah personil, mari kita lihat sample data-data berikut (perkiraan Saya sesuai pengamatan dan pengalaman) :
               Seksi Laka Ditlantas Polda : 4 Polri, 2 PNS
              Unit laka Satlantas Pekanbaru : 12 Polri, 3 PNS
               Unit laka Satlantas Batam : 14 Polri, 2 PNS, 2 PHL
               Unit laka Satlantas Lainnya : 4-6 Polri, 1-2 PNS
Jumlah ini tentu tidak mencukupi untuk menangani seluruh permasalahan penyidikan laka lantas serta upaya-upaya pencegahan yang dilakukan bersama unit-unit lainnya. Anehnya, di seksi-seksi lain justru ada anggota yang menjadi “invisible worker” alias pengangguran tak kentara. Permasalahan yang dihadapi tidak banyak dan tidak rumit, tetapi jumlah personilnya banyak, misalnya SAMSAT dan Unit SIM. Alasannya adalah untuk kecepatan pelayanan masyarakat. Cukup masuk akal, tetapi tak terbukti mempercepat proses pelayanan tersebut.
Dengan perkataan lain, proporsi antara jumlah personil yang bertugas dibandingkan kuantitas dan kualitas masalah yang ditangani tidak proporsional.
Kekurangan personil ini diyakini tentu mempengaruhi  jumlah penyelesaian perkara dan kecepatan pengananan perkara laka lantas.

Tidak memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang tergabung pada Seksi Laka Lantas. Sebagian besar dari mereka justru tidak pernah bertugas sebagai “Penyidik Laka Lantas” di Satuan-satuan Operasional Lalu Lintas. Ada yang berasal dari Satuan Intelejen, Satuan Reserse, Bidang Pengamanan Profesi dan Lain-lain. Hanya Saya dan seorang anggota yang pernah mengikuti kursus-kursus Laka Lantas. Selebihnya secara formal tidak memiliki “background” Lalu Lintas, khususnya “ Kecelakaan  Lalu Lintas”. Menurut pengamatan Saya, Hal ini telah membudaya dalam proses mutasi anggota Polri di Polda Riau. The Right Man on the right place tidak benar-benar diterapkan dalam penempatan personil polri. Barangkali anggota-anggota yang tidak memiliki “background” lalu lintas itu, akan lebih bermanfaat jika dikembalikan ke Direktorat-direktorat asal sesuai pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
Tidak memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang bertugas di Seksi laka menyebabkan minim-nya kontribusi aktif serta ide-ide dalam mengatasi permasalahan laka lantas yang semakin hari semakin kompleks. Atau dengan perkataan lain : bagaimana anggota akan turut serta dalam pencapaian tujuan, sedangkan pengetahuan dasar akan masalah yang dihadapinya saja ia tidak tahu ?
Tidak berfungsinya manajemen sumber informasi dan komunikasi dengan baik. Masalah yang dihadapi adalah kecepatan arus informasi yang begitu lambat dan manipulasi data yang dilaporkan. Sebagai sebuah seksi yang bertugas mengumpulkan seluruh data kecelakaan lalu lintas di Polda Riau dan memberikan bantuan teknis (assistensi) terhadap permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh Satuan-Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres/Polresta/Poltabes, kecepatan dan keakuratan data yang dilaporkan menjadi kunci pokok dalam penilaian permasalahan yang sedang ditangani oleh sebuah Unit Laka Lantas di Polres/Polresta/Poltabes sehingga dapat diputuskan apakah Seksi Laka pada Direktorat harus “turun tangan” atau tidak. Keterlambatan dan ketidakakuratan data yang dilaporkan sering berbuah “complain” dari masyarakat. Misalnya, Jumlah korban lebih dari 3 orang, tetapi hanya dilaporkan 2, perkiraan penyebab kecelakaan adalah akibat pengemudi “melanggar aturan” lalu lintas, tetapi dilaporkan “out of control”. Hal ini jelas akan menghambat pencapaian target-target sebagaimana disebutkan di atas, tetapi tidak tampak ada usaha memperbaiki keadaan sehingga masalah manajemen informasi dan komunikasi ini dapat berlangsung dengan baik.
Menurut pendapat saya, “jalan pintas” ini ditempuh oleh para penyidik di wilayah Polres/Polresta/Poltabes untuk menekan “image” bahwa Satuan lalu lintas di wilayahnya GAGAL mencegah atau mengantisispasi kecelakaan lalu lintas.
            Untuk mengatasi masalah masalah tersebut diatas kami mencoba menerapkan beberapa alternative solusi antara lain :
Permasalahan personil yang tidak mencukupi dalam pelaksanaan tugas adalah masalah klasik, tetapi fakta menunjukkan hal ini selalu terjadi di organisasi kepolisian. Oleh karena itu untuk menambah jumlah personil polri di Seksi laka lantas perlu diajukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Riau permohonan penambahan penyidik/penyidik pembantu. Dalam mengajukan permohonan tersebut cobalah untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan atasan dengan maksud sebagai “pre information”  sebelum surat permohonan resmi diajukan. Coba gmbarkan secara matematis proporsi anggota yang seharusnya bekerja di seksi laka dan jumlah perkara yang ditangani sehingga akhirnya timbul pertanyaan dari atasan “apakah jumlah personil di Seksi Laka cukup untuk melaksanakan tugas sesuai proporsi yang sebenarnya?”. Dengan demikian pada saat surat permohonan diajukan, atasan, dalam hal ini Direktur Lalu Lintas, akan menyetujui permohonan tersebut.
Untuk mengatasi rendahnya pengetahuan dan keterampilan personil, perlu dilaksanakan internal service training atau pelatiha-pelatihan internal. Bisa berupa kelas formal atau diskusi-diskusi kasus yang akan memaksa personil menambah pengetahuannya tentang Kecelakaan lalu lintas dan penanganan perkaranya. Mengadakan pelatihan-pelatihan penanganan Tempat kejadian perkara dan  pertolongan pertama korban laka lantas. Upaya ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personil di seksi laka, sehingga dapat secara maksimal bekerja dalam Seksi tersebut.
Untuk mengatasi keterlambatan dan ketidakakuratan data, perlu diperkenalkan system reward yang tidak mendasarkan penilaian kepada “kejadiannya” tetapi pada “proses penanganan perkaranya” dan sanksi kepada unit-unit yang memanipulasi laporan data laka lantas. Disamping itu perlu pula dibangun suatu database system yang berbasis computer dan secara otomatis tersimpan dan tersambung ke database pusat. Membangun suatu jaringan system informasi atau jaringan komunikasi data yang online tentu tidak mudah, tetapi untuk sementara dapat dilakukan dengan penyeragaman software dan format laporan sehingga mempermudah pemrosesan dan hasil yang lebih valid. Untuk membandingkan laporan-laporan dari unit-unit, Seksi laka harus pro aktif mencari data pembanding baik yang termuat pada media massa, data Asuransi Jasa Raharja atau data Korban di Rumah Sakit


PENYEBAB MASALAH

Tidak memadainya pengetahuan dan keterampilan personil yang tergabung pada Seksi Laka Lantas. Sebagian besar dari mereka justru tidak pernah bertugas sebagai “Penyidik Laka Lantas” di Satuan-satuan Operasional Lalu Lintas. Ada yang berasal dari Satuan Intelejen, Satuan Reserse, Bidang Pengamanan Profesi dan Lain-lain. Hanya Saya dan seorang anggota yang pernah mengikuti kursus-kursus Laka Lantas. Selebihnya secara formal tidak memiliki “background” Lalu Lintas, khususnya “ Kecelakaan  Lalu Lintas”. Menurut pengamatan Saya, Hal ini telah membudaya dalam proses mutasi anggota Polri di Polda Riau. The Right Man on the right place tidak benar-benar diterapkan dalam penempatan personil polri. Barangkali anggota-anggota yang tidak memiliki “background” lalu lintas itu, akan lebih bermanfaat jika dikembalikan ke Direktorat-direktorat asal sesuai pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

 Yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut adalah Polda Riau, karena masih banyaknya kecelakaan yang terjadi diRiau dan masih kurang efektifnya penyelesaian perkaranya


KONDISI SAAT INI

Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa polda riau masih belum bias mengatasi masalah masalah yang terjadi saat ini

BAGAIMANA CARA MENANGGULANGI MASALAH TERSEBUT

Untuk mengatasi keterlambatan dan ketidakakuratan data, perlu diperkenalkan system reward yang tidak mendasarkan penilaian kepada “kejadiannya” tetapi pada “proses penanganan perkaranya” dan sanksi kepada unit-unit yang memanipulasi laporan data laka lantas. Disamping itu perlu pula dibangun suatu database system yang berbasis computer dan secara otomatis tersimpan dan tersambung ke database pusat. Membangun suatu jaringan system informasi atau jaringan komunikasi data yang online tentu tidak mudah, tetapi untuk sementara dapat dilakukan dengan penyeragaman software dan format laporan sehingga mempermudah pemrosesan dan hasil yang lebih valid. Untuk membandingkan laporan-laporan dari unit-unit, Seksi laka harus pro aktif mencari data pembanding baik yang termuat pada media massa, data Asuransi Jasa Raharja atau data Korban di Rumah Sakit

ANALISA

Dapat dianalisa bahwa kasus diatas merupakan kesalahan karena kurang pedulinya polda Riau terhadap jumlah kecelakaan di Riau dan kurang cekatannya polda Riau terhadap kecelakaan tersebut

sumber 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar